Beranda Katalog Layanan Tentang Kontak
Masuk Daftar
Standar Keselamatan Anak

Standar Keselamatan Anak

Kajang Lako BRMP Jambi — com.kajanglako.app
Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi,
Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Terakhir diperbarui: 01 September 2026

Komitmen Kami terhadap Keselamatan Anak

Kajang Lako BRMP Jambi (com.kajanglako.app) secara tegas melarang, menolak, dan tidak menoleransi segala bentuk Pelecehan dan Eksploitasi Seksual Anak (CSAE — Child Sexual Abuse and Exploitation) dalam platform kami dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada Materi Pelecehan Seksual Anak (CSAM — Child Sexual Abuse Material).

1 Larangan Tegas CSAE

Aplikasi Kajang Lako BRMP Jambi secara eksplisit melarang seluruh konten, perilaku, dan aktivitas berikut:

Produksi, distribusi, atau penyimpanan CSAM (Materi Pelecehan Seksual Anak) dalam bentuk apapun
Eksploitasi seksual anak-anak atau remaja di bawah umur
Grooming atau pendekatan tidak pantas terhadap anak-anak
Konten yang mengeksploitasi, merendahkan, atau membahayakan anak-anak
Penggunaan platform untuk memfasilitasi pertemuan yang membahayakan anak

2 Mekanisme Pelaporan dalam Aplikasi

Kajang Lako BRMP Jambi menyediakan mekanisme bagi pengguna untuk melaporkan konten atau perilaku yang mengancam keselamatan anak melalui:

Email Pelaporan

Kirim laporan ke brmp.jambi@pertanian.go.id dengan subjek "Laporan Keselamatan Anak"

Formulir Kontak

Melalui halaman Kontak yang tersedia di dalam aplikasi Kajang Lako

Telepon Langsung

(0741) 40174 atau +62 812-7307-1000 — Senin s/d Jumat, 07.30–16.30 WIB

3 Kontak Penanggung Jawab Keselamatan Anak

Untuk pertanyaan, laporan, atau masalah terkait keselamatan anak di platform Kajang Lako BRMP Jambi, hubungi:

Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi
Pengelola Aplikasi Kajang Lako
(0741) 40174
Jl. Samarinda No.11, Paal Lima, Kota Baru, Kota Jambi 36128

4 Prosedur Penanganan CSAM

Jika ditemukan atau dilaporkan adanya Materi Pelecehan Seksual Anak (CSAM) di platform Kajang Lako BRMP Jambi:

1 Konten akan segera dihapus dari platform dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima
2 Akun pengguna terkait akan langsung dinonaktifkan dan diblokir permanen
3 Insiden akan dilaporkan kepada pihak berwenang terkait sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
4 Seluruh bukti digital akan diamankan dan diserahkan kepada otoritas yang berwenang
5 Korban akan diarahkan ke layanan dukungan yang sesuai

5 Kepatuhan Hukum

Kajang Lako BRMP Jambi mematuhi seluruh hukum dan peraturan keselamatan anak yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan seluruh regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital. Kami berkomitmen penuh untuk melaporkan setiap pelanggaran kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan otoritas penegak hukum terkait.

Pernyataan Resmi

Kajang Lako BRMP Jambi (com.kajanglako.app) menyatakan bahwa aplikasi ini memiliki mekanisme umpan balik pengguna, prosedur penanganan CSAM, dan berkomitmen mematuhi semua hukum serta peraturan keselamatan anak yang berlaku. Standar ini berlaku untuk seluruh pengguna dan konten dalam platform Kajang Lako BRMP Jambi.

Halaman ini dapat diakses secara publik dan global di: kajang-lako.com/keselamatan-anak

Aksesibilitas
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Mode Gelap
Kontras Tinggi
Buta Warna
Ramah Disleksia
Kursor Besar
Sorot Tautan
Setop Animasi
Sembunyi Gambar
Spasi: Normal
Rata: Default
Bacakan Halaman

Admin KAJANG LAKO

Online • Siap Membantu

Halo! Selamat datang di KAJANG LAKO. Ada yang bisa kami bantu hari ini? Silakan ketik pesan Anda di bawah.