Permohonan Informasi Publik
Layanan permohonan akses informasi publik BRMP Jambi (PPID)
Tarif
Gratis
Waktu Selesai
10 Hari Kerja (dapat diperpanjang 7 hari)
Jenis
Online & Offline
Kategori
Informasi Publik
Total Pengajuan
4 kali
Tentang Layanan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BRMP Jambi membuka layanan permohonan informasi publik. Masyarakat dapat memohon informasi terkait kegiatan, anggaran, program, dan data-data lain yang bersifat publik.
Persyaratan
1
KTP/Identitas diri pemohon
2
Formulir permohonan informasi publik
3
Uraian informasi yang dimohon
4
Tujuan penggunaan informasi
Alur Pengajuan
1
Ajukan permohonan informasi
2
Verifikasi identitas pemohon
3
Proses pencarian informasi
4
Informasi dikirimkan kepada pemohon
5
Konfirmasi penerimaan informasi
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama proses layanan ini diselesaikan?
Estimasi waktu penyelesaian tergantung jenis layanan. Silakan cek kolom "Waktu Selesai" di informasi layanan atau hubungi kami langsung. Untuk layanan ini: 10 Hari Kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
Apakah pengajuan bisa dilakukan secara online?
Ya, layanan ini dapat diajukan secara online melalui platform Kajang Lako. Isi formulir, unggah dokumen, dan pantau status pengajuan Anda dari mana saja.
Apa yang terjadi jika dokumen pengajuan tidak lengkap?
Admin akan memberikan notifikasi dengan status "Perlu Perbaikan" dan mencantumkan catatan dokumen apa yang masih kurang. Anda akan menerima pemberitahuan dan bisa langsung melengkapi dokumen dari akun Anda.
Bagaimana cara memantau status pengajuan saya?
Setelah mengajukan, login ke akun Anda dan buka menu "Pengajuan Saya". Setiap perubahan status akan diberitahukan melalui notifikasi di aplikasi dan WhatsApp (jika tersedia).
Apakah layanan ini dikenakan biaya?
Tidak, layanan ini sepenuhnya GRATIS tanpa biaya apapun.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Persyaratan per Tipe Pemohon
Perorangan
Output: Form 1A
- Kartu Tanda Penduduk
- Foto Pemohon
Kelompok Masyarakat
Output: Form 1C
- KTP Anggota Kelompok
- Surat Kuasa/Tugas
- Foto Pemohon
- KTP yang Dikuasakan
Badan Hukum
Output: Form 1B
- Akta Pendirian dan Perubahan
- Surat Kuasa/Tugas
- Foto Pemohon
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pengesahan dari KEMENKUMHAM
Instansi Pemerintah
Output: Form 1D
- Surat Tugas / Surat Resmi Permohonan dari Instansi